SELAMAT DATANG DI KISAHKU

Kamis, 28 Juni 2012

A I K (Agama Islam Kemuhammadiyahan)


KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, segala puji kami panjatkan atas kehadirat Allah Azza Wa Jalla, atas luasnya limpahan rahmat dan hidayah-Nya hingga akhirnya jurnal penelitian ini dapat diselesaikan sebagaimana mestinya. Salawat dan salam tidak luput kami kirimkan atas qudwahkita Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, para sahabatnya serta ummatnya yang senantiasa iltizam diatas kebenaran hingga akhir zaman.
Penulisan makalah ini disusun sebagai salah satu persyaratan untuk memenuhi tugas mata kuliah “AIK VI” pada Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Makassar. Makalah ini terdiri dari tiga bab yang tersusun secara sistematis yaitu : Bab I Pendahuluan meliputi, latar belakang, rumusan masalah. Bab II pembahasan, dan Bab III Kesimpulan dan saran.
Kami  menyadari bahwa dalam penyusunan dan penulisan makalah ini penuh keterbatasan dan masih jauh dari kesempurnaan. Karena itu, saran yang konstruktif merupakan bagian yang tak terpisahkan dan senantiasa kami harapkan demi penyempurnaan makalah ini.
Dalam penyusunan makalah ini kami mendapatkan banyak bantuan dan dorongan dari berbagai pihak, kami menyampaikan penghargaan atas apresiasi yang telah disumbangkan kepada penulis serta ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Dosen pembimbing “Ayahanda H.M. Ali Hakka” serta teman-teman yang telah memberikan motivasi kepada penulis. Semoga segala bantuan yang telah diberikan mmendapat pahala yang berlipat ganda disisi Allah SWT. Akhirnya penulis berharap semoga jurnal penelitian ini dapat bermanfaat. Allahumma Amin.

                                                                              Makassar, 08 Mei 2012


                                                                                             Penulis







DAFTAR ISI

Halaman Sampul      ……………………………………………………………….      i
Kata Pengantar………………....………………………………………………….            ii
Daftar Isi  ..................................................................................................................    iii
BAB I PENDAHULUAN  ………………………………………………………..     1
A.    Latar Belakang      ………………………………………………………………     1
B.     Rumuan Masalah    ……………………………………………………………...     3
BAB II PEMBAHASAN....................................................………………………..     4
A.    Keluarga Berencana  ………………………………………………………….     4
B.     Insiminasi Buatan…………………………………………………………… ...     4
C. Bayi Tabung........................ …………………………………………………….     6
D. Bank Sperma........... …………………………………………………………….     8
E. Bank ASI........................ …………………………………………………………  11
BAB III PENUTUP  ………………………………………………………………   15
A.    Kesimpulan ……………………………………………………………………..   15
B.     Saran-saran …………………………………………………………………….   15
DAFTAR PUSTAKA  ……………………………………………………………   16


















BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Masailul fiqhiyah adalah masalah yang terkait dengan fiqh artinya masalah yang membahas tentang persoalan-persoalan yang muncul pada konteks kekinian sebagai refleksi kompleksitas problematika pada suatu tempat, kondisi, dan waktu. Para ahli (fuqaha) berupaya menyelesaikan persoalan - persoalan baru dengan ijtihad berdasarkan nash (Al Qur’an atau As Sunnah). Penyelesaian suatu persoalan bila tidak ditemukan jawaban dari Al Nash, maka akan diselesaikan dengan jalan Ijma (kesepakatan para ahli) atau melalui metode Qiyas (analog). Diantara fuqaha yang memiliki metode penyelesaian persoalan fiqh adalah Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’I, dan Imam Ahmad bin Hambali.
Pada dasarnya manusia memilki daya berfikir prima sesuai dengan karakteristik yang dijabarkan al-Qur’an pada awal penciptanya. Perkembangan pola fikir manusia membawa konsekuensi logis terhadap variasi corak dan gaya serta daya setiap manusia dalam aplikasi pengguanaanya. Konsekuensi tersebut, melahirkan perbedaan pandangan (madzhab) dalam I’tiqad (keyakinan) siyasah (politik) dan fiqh. Perbedaan tersebut merupakan bukti adanya dinamisasi pemikiran dalam islam.
Setiap tindakan dan perbuatan manusia yang memiliki akibat hukum, akan direspon oleh norma fiqh dan akan ditetapkan ketentuan hukum. Akibat hukum dari perbuatan manusia yang lebih dike nal adalah “persoalan”. Allah berfirman :

Artinya :
 “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya…” (Al Baqarah – 286).
Perkembangan pola fikir manusia membawa konsekuensi logis terhadap variasi corak dan gaya serta daya setiap manusia dalam aplikasi pengguanaanya. Konsekuensi tersebut, melahirkan perbedaan pandangan (madzhab) dalam I’tiqad (keyakinan) siyasah (politik) dan fiqh. Perbedaan tersebut merupakan bukti adanya dinamisasi pemikiran dalam islam. Hal ini diperkuat oleh beberapa persyaratan, antara lain :
1)      Perbedaan pandangan yang terjadi tidak terkait dengan substansi agama baik mengenai tauhid , pengakuan akan kerasulan Muhammad dan keberadaan al-Qur’an sebagai wahwu allah atau mengenai riwayat (hadis) mutawatir, rukun islam dan atau pengetahuan yang telah difahami sebagai komponen agama.
2)      Pada dasarnya kata “ikhtilaf”, perbedaan (pendapat) secara pasti berkonotasi negative sebagaimana ikhtilaf yang terjadi pada persoalan  seputar Aqaid dan siyasah. Sebab-sebab muculnya “ikhtilaf” dapat diklasifikasikan menajadi dua, yaitu :  Ikhtilaf yang tidak menyebabkan perpecahan umat Islam dan Ikhtilaf yang berimplimentasi pada perpecahan umat Islam dan mengaburkan kesatuan mereka.
3)      Perbedaan itu, semata-mata perbedaan cara berfikir dalam menempuh suatu tujuan dan dalam mengaplikasikan metode.
4)      Dengan meluasnya pergaulan manusia antar bangsa serta pengembangan daya fikir dan ilmu pengetahuan mereka, maka muncul persoalan-persoalan baru akibat pergumulan adat dan kebudayaan. Dan dengan demikian muncul metode ijtihad untuk menyelesaikan persoalan yang ada.

Dasar-dasar penyelesaian masalah dalam Masail Fiqhiyah yaitu bentuk kaedah, seperti :
o   Menghindari sikap taqlid dan atau fanatisme.
Upaya menghindarkan diri dari fanatisme madzhab tertentu atau pendapat tertentu dan juga bertaqlid buta merupakan dua perbuatan yang bodoh kecuali ia adalah seorang yang bodoh dan telah melakukan kesalahan. Pelakunya disebut muqallid dan yang dilawankan disebut muttabi’.
Para ulama, selalu wanti-wanti agar tidak bertaqlid. Akan tetapi hanya mengikuti jejak dan langkah-langkah yang ditempuholeh mereka dalam menetapkan hukum suatu persoalan. Hakekatnya adalah upaya untuk untuk bertindak sebagai muttabi’ yang mengikuti suatu pendapat dengan memahami dan mengetahui asal muasal serta argument yang digunakan.
o   Prinsip mempermudah dan menghindari kesulitan.
Allah berfirman :
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya…” (Al Baqarah – 286).
o   Berdialog dengan masyarakat melalui bahsa kondisi masanya dan melalui pendekatan persuasive aktif serta komunikatif.
a)      Bahasa yang dapat dipahami sebagai bahasa sehari-hari dan mampu menjangkau pemahaman umum.
b)      Menghindarkan istilah-istilah rumit yang mengandung pengertian kontrofeksi.
c)      Ketetapan hukum bersifat ilmiah karena didasarkan pertimbangan hikmah, illat, filosofis, dan islami.
Tiga hal diatas merupakan cara penyelesaian yang terdapat dalan Nash (al-Qur’an atau as-Sunnah). Karena masyarakat yang belum memahami sepenuhnya hakikat pengambilan istimbat dan dasar-dasar rujukanya sehingga dapat mempercepat kesalahpahaman antar masyarakat.
o    Bersikap moderat terhadap kelompok tekstualis (literalis) dan kelompok kontekstualis.
o     Ketentuan hukum bersifat jelas tidak mengandung interprestasi.



B.     Rumusan masalah
      Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan, maka yang menjadi rumusan masalah dalam makalah kami, antara lain :
1.      Bagaimana pandangan para ulama tentang penerapan Keluarga Berencana (KB) ?
2.      Apakah inseminasi buatan dan bayi tabung dianjurkan dalam Islam ?
3.      Apakah yang melatarbelakangi bank sperma dan bank asi muncul ?


BAB II
MASAILUL FIQHIYAH
A.    Keluarga Berencana
Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa Keluarga Berencan (KB) yang dibolehkan syari`at adalah suatu usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-isteri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga. Dengan demikian KB disini mempunyai arti sama dengan tanzim al nasl (pengaturan keturunan). Sejauh pengertiannya adalah tanzim al nasl (pengaturan keturunan), bukan tahdid al nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot al-haml), maka KB tidak dilarang. Pemandulan dan aborsi yang dilarang oleh Islam disini adalah tindakan pemandulan atau aborsi yang tidak didasari medis yang syari`i.
Kebolehan KB dalam batas pengertian diatas sudah banyak difatwakan , baik oleh individu ulama maupun lembaga-lembaga ke Islaman tingkat nasional dan internasional, sehingga dapat disimpulkan bahwa kebolehan KB dengan pengertian /batasan ini sudah hampir menjadi Ijma`Ulama. MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga telah mengeluarkan fatwa serupa dalam Musyawarah Nasional Ulama tentang Kependudukan, Kesehatan dan Pembangunan tahun 1983. Betapapun secara teoritis sudah banyak fatwa ulama yang membolehkan KB dalam arti tanzim al-nasl, tetapi kita harus tetap memperhatikan jenis dan cara kerja alat/metode kontrasepsi yang akan digunakan untuk ber-KB.
KB secara prinsipil dapat diterima oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan syari`at Islam yaitu mewujudkan kemashlahatan bagi umatnya. Selain itu, Kb juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudlaratan. Bila dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemaslahatan dan mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan lagi kebolehan KB dalam Islam.

B.     Inseminasi
Inseminiasi Buatan (Artificial Insemination) dalam hukum Islam dikenal dengan sebutan “At-Talqîh al-Shinâi”. Secara teknis, istilah inseminasi buatan dan bayi tabung memiliki perbedan yang cukup signifikan, meskipun memiliki tujuan yang hampir sama yakni untuk menangani masalah infertilitas atau kemandulan. Adapun teknik Inseminasi Buatan lebih disebabkan karena faktor sulitnya terjadi pembuahan alamiah karena sperma suami yang lemah atau tidak terjadinya pertemuan secara alamiah antara sperma dan sel telur.
Inseminasi buatan apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya ke dalam rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lain (bagi suami yang berpoligami), maka Islam membenarkan, baik dengan cara mengambil sperma suami, kemudian disuntikkan ke dalam vagina atau uterus istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan di luar rahim, kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam di dalam rahim istri, asal keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami istri tidak berhasil memperoleh anak.
Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Fiqh Islam:
الْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ وَالضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ.
     :Artinya
“Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency). Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal yang terlarang.”
Sebaliknya, kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan atau ovum, maka diharamkan, dan hukumnya sama dengan zina (prostitusi). Dan sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya.
Dalil-dalil syar'i yang dapat menjadi landasan hukum untuk mengharamkan inseminasi buatan dengan donor, ialah sebagai berikut:

قَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ
Artinya :
Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.
(QS. At-Tin ayat 4).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan/keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabatnya sendiri dan juga menghormati martabat sesame manusia. Sebaliknya inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya merendahkan harkat manusia (human dignity) sejajar dengan hewan yang diinsemina. Hukum teknik Bayi Tabung terhadap manusia dapat dilihat pada table berikut ini :

No
Nama Teknik
Sperma
Ovum
Media pembuahan
Hukum
Analogi hukum
1
Inseminasi Buatan dengan sperma suami (Arificial Insemination by a Husband = AIH)
Suami
Isteri
Rahim Isteri
Halal
Tidak melibatkan orang lain
2
Inseminasi Buatan dengan sperma donor (Arificial Insemination by a Donor= AID)
Donor
Isteri
Rahim Isteri
Haram
Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina

Juga terdapat dalam sebuah hadits :
لاَيَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ اْلاَخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
Artinya :
“Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain).”Hadis riwayat Abu Daud, Al-Tirmidzi, dan Hadis ini dipandang sahih oleh Ibnu Hibban.
Hadis tersebut bisa menjadi dalil untuk mengharamkan inseminasi buatan dengan donor sperma dan/atau ovum, karena kata ma' ((ماء di dalam bahasa Arab juga di dalam Al-Qur'an bisa dipakai untuk pengertian air hujan atau air pada umumnya, seperti tersebut dalam Surat Thaha ayat 53; dan bisa juga untuk pengertian benda cair atau sperma seperti pada Surat An-Nur ayat 45 dan Ath-Thariq ayat 6.

C.    Bayi Tabung
Istilah Bayi Tabung ( tube baby) dalam bahasa kedokteran dikenal dengan sebutan “In Vitro Fertilization and Embryo Transfer” (IVF-ET) atau dalam khazanah hukum Islam dikenal dengan “Thifl al-Anâbîb” atau “Athfâl al-Anbûbah”.
Bayi Tabung merupakan teknik pembuahan (fertilisasi) antara sperma suami dan sel telur isteri yang masing-masing diambil kemudian disatukan di luar kandungan (in vitro) – sebagai lawan “di dalam kandungan” (in vivo) - . Biasanya medium yang digunakan adalah tabung khusus. Setelah beberapa hari, hasil pembuahan yang berupa embrio atau zygote itu dipindahkan ke dalam rahim. Sedangkan teknik Inseminasi Buatan relatif lebih sederhana. Yaitu sperma yang telah diambil dengan alat tertentu dari seorang suami kemudian disuntikkan ke dalam rahim isteri sehingga terjadi pembuahan dan kehamilan.
Teknik Bayi Tabung diperuntukkan bagi pasangan suami isteri yang mengalami masalah infertilitas. Pasien Bayi Tabung umumnya wanita yang menderita kelainan sebagai berikut :
Ø  kerusakan pada saluran telurnya,
Ø  lendir rahim isteri yang tidak normal,
Ø  adanya gangguan kekebalan dimana terdapat zat anti terhadap sperma di tubuh isteri,
Ø  tidak hamil juga setelah dilakukan bedah saluran telur atau seteleh dilakukan pengobatan endometriosis,
Ø  sindroma LUV (Luteinized Unruptured Follicle) atau tidak pecahnya gelembung cairan yang berisi sel telur, dan
Ø  sebab-sebab lainnya yang belum diketahui. Sedangkan pada suami, teknik ini diperuntukkan bagi mereka yang pada umumnya memiliki kelainan mutu sperma yang kurang baik, seperti oligospermia atau jumlah sperma yang sangat sedikit sehingga secara alamiah sulit diharapkan terjadinya pembuahan.

Setelah sperma dan sel telur dicampur didalam tabung di luar rahim (in vitro), kemudian hasil campuran yang berupa zygote atauembrio yang dinyatakan baik dan sehat itu ditransplantasikan ke rahim isteri atau rahim orang lain. Secara medis, zigot itu dapat dipindahkan ke rahim orang lain. Hal ini disebabkan karena rahim isteri mengalami gangguan antara lain :
v  kelainan bawaan rahim (syndrome rokytansky),
v  infeksi alat kandungan,
v  tumor rahim, dan
Sebab operasi atau pengangkatan rahim yang pernah dijalani. Hukum teknik Bayi Tabung terhadap manusia dapat dilihat pada table berikut ini :
No
Nama Teknik / Jenis Teknik
Sperma
Ovum
Media pembuahan
Hukum
Analogi hukum
1
Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis I
Suami
Isteri
Rahim Isteri
Halal
Tidak melibatkan orang lain
2
Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis II
Suami
Isteri
Rahim orang lain / titipan / sewaan
Haram
Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina
3
Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis III
Suami
Orang lain/ donor/ bank ovum
Rahim Isteri
Haram
Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina
4
Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis IV
Suami
Orang lain/ donor/ bank ovum
Rahim orang lain/ titipan /sewaan
Haram
Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina
5
Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis V
Orang lain/ donor/ bank sperma
Isteri
Rahim Isteri
Haram
Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina
6
Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis VI
Orang lain/ donor
Isteri
Rahim orang lain/ titipan/ sewaan
Haram
Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina
7
Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis VII
Orang lain/ donor/ bank sperma
Orang lain/ donor/ bank ovum
Rahim isteri sebagai titipan / sewaan
Haram
Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina
8
Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis VIII
Suami
Isteri
Isteri yang lain (isteri ke dua, ketiga atau keempat)
Haram
Melibatkan orang lain dan dianggap membuat kesulitan dan mengada-ada














Dari table tampak jelas bahwa teknik bayi tabung yang dibenarkan menurut moral dan hukum Islam adalah teknik yang tidak melibatkan pihak ketiga serta perbuatan itu dilakukan karena adanya hajat dan tidak untuk main-main atau percobaan.
D.    Bank Sperma
Bank sperma adalah pengambilan sperma dari donor sperma lalu di bekukan dan disimpan ke dalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas sperma. Dalam bahasa medis bisa disebut juga Cryiobanking. cryiobanking adalah suatu teknik penyimpanan sel cryopreserved untuk digunakan di kemudian hari. Pada dasarnya, semua sel dalam tubuh manusia dapat disimpan dengan menggunakan teknik dan alat tertentu sehingga dapat bertahan hidup untuk jangka waktu tertentu.
Hal ini dapat dilakukan pada suhu yang relatif rendah. Teknik yang paling sering digunakan dan terbukti berhasil saat ini adalah metode Controlled Rate Freezing, dengan menggunakan gliserol dan egg yolk sebagai cryoprotectant untuk mempertahankan integritas membran sel selama proses pendinginan dan pencairan. Teknik cryobanking terhadap sperma manusia telah memungkinkan adanya keberadaan donor semen, terutama untuk pasangan-pasangan infertil. Tentu saja, semen-semen yang akan didonorkan perlu menjalani serangkaian pemeriksaan, baik dari segi kualitas sperma maupun dari segi pendonor seperti adanya kelainan-kelainan genetik.
Dengan adanya cryobanking ini, semen dapat disimpan dalam jangka waktu lama, bahkan lebih dari 6 bulan (dengan tes berkala terhadap HIV dan penyakit menular seksual lainnya selama penyimpanan). Kualitas sperma yang telah disimpan dalam bank sperma juga sama dengan sperma yang baru, sehingga memungkinkan untuk proses ovulasi.
Selain digunakan untuk sperma-sperma yang berasal dari donor, bank sperma juga dapat dipergunakan oleh para suami yang produksi spermanya sedikit atau bahkan akan terganggu. Hal ini dimungkinkan karena derajat cryosurvival dari sperma yang disimpan tidak ditentukan oleh kualitas sperma melainkan lebih pada proses penyimpanannya.
Telah disebutkan diatas, bank sperma dapat dipergunakan oleh mereka yang produksi spermanya akan terganggu. Maksudnya adalah pada mereka yang akan menjalani vasektomi atau tindakan medis lain yang dapat menurunkan fungsi reproduksi seseorang. Dengan bank sperma, semen dapat dibekukan dan disimpan sebelum vasektomi untuk mempertahankan fertilitas sperma.
Bank sperma sebenarnya telah berdiri beberapa tahun yang lalu, pada tahun 1980 di Escondido California yang didirikan oleh Robert Graham, si kakek berumur 73 tahun, juga di Eropah, Dan di Guangdong Selatan China, yang merupakan satu di antara lima bank sperma besar di China, Sementara itu, Bank pusat sel embrio di Shanghai, bank besar lain dari lima bank besar di China, meluncurkan layanan baru yang mendorong kaum lelaki untuk menabung spermanya, demikian laporan kantor berita Xinhua. Bank tersebut menawarkan layanan penyimpanan sperma bagi kaum lelaki muda yang tidak berencana untuk punya keturunan, namun mereka takut kalau nanti mereka tidak akan menghasilkan semen yang cukup secara jumlah dan kualitas, ketika mereka berencana untuk memiliki keluarga.
Latar belakang munculnya bank sperma antara lain adalah sebagai berikut :
1)      Keinginan memperoleh atau menolong untuk memperoleh keturunan pada seorang pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak.
2)      Memperoleh generasi jenius atau orang super
3)      Menghindarkan kepunahan manusia
4)      Memilih suatu jenis kelamin
5)      Mengembangkan kemajuan teknologi terutama dalam bidang kedokteran.
Dalam sebuah perkawinan seseorang yang telah lama berumah tangga bahkan berpuluh-puluh tahun lamanya tetapi tidak mempunyai buah hati rasanya perkawinan tidak ada artinya dan hampa rasanya sekaligus tidak punya generasi penerus dan keturunanya, karena perkawinan tersebut selain untuk memenuhi kepuasan sex dan kehalalan untuk behubungan badan antara seorang laki-laki dan wanita juga untuk berkembang biak yakni mempunyai keturunan. oleh karenya banyak alternatif yang akan di pilih seperti :
1. Menyerah kepada nasib,
2. Adopsi,
3. Cerai,
4. Poligami,
5. Inseminasi buatan dengan membeli spema di bank sperma.
Alternatif yang terakhir ini merupakan permasalahan yang sangat besar bagi penentuan hukum islam terutama dalam hal perkawinan dan harus di tanggapi serius mengingat pesatnya kemajuan teknologi dalam bidang kedokteran.
Adapun hukum bank sperma dalam Islam antara lan :
§  Demi menjaga hubungan nasab agar tidak ada pencampuran nasab bank sperma hanya boleh dilakukan dengan suami/istri.
§  Pencampuran sperma dan ovum antara seorang laki-laki dan perempuan diluar nikah atau bukan suami-istri dihukumkan sama dengan zina.
§  Salah satu kewajiban bagi laki-laki dan perempuan untuk menjaga kehormatannya ialah senantiasa menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu merupakan usaha suci. Sebagaimana terdapat dalam QS. An Nuur : 30 :




Artinya :
Katakanlah kepada laki-laki yang beriman “hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat.

E.     Bank Asi
Proses menyusui adalah pemberian hak anak oleh bu. Konon pada zaman Rasul, wanita-wanita didesa menjadikan ini sebagai mata pencahariaan. Mereka berkeliling kota mencari wanita hamil dan menawarkan jasa menyusui kalau bayinya lahir nanti. Halimatussa’diah adalah wanita dari bani saad yang dipercaya untuk menyusui manusia mulia bernama Muhammad SAW.
Gagasan untuk mendirikan bank ASI telah berkembang di Eropa kira-kira lima puluh tahun yang lalu. Hal itu terjadi setelah adanya bank darah. Mereka melakukannya dengan mengumpulkan ASI dari wanita dan membelinya kemudianASI tersebut dicampur di dalam satu tempat untuk menunggu orang yang membeli dari mereka. Di dunia ada beberapa Bank ASIAmerika Selatan 154 buah, Prancis 19 buah, Italia 18 buah, India dan Cina di banyak rumah sakit dan Kuwait 1 buah. Di Belanda, Bank ASI dilakukan dengan cara mengumpulkan ASI ibu pedonor yang telah diseleksi. Ibu donor memerah ASI dan menyimpannya dalam freezer di rumah. Setiap 2 minggu petugas bank ASI mengambil ke rumah ibu dengan mobil berpendingin. Listrik tak boleh padam. Perlakuan di dalam bank ASI steril (cuci tangan, baju/topi khusus), Susu dipasteurisasi sebelum diberikan ke penerima.
            Ulama berbeda pandangan dalam menentukan hukum berdirinya BANK ASI. Setidaknya ada tiga pandangan mengenai hal ini:
1.      Pendapat Pertama 
Pendapat Pertama menyatakan bahwa mendirikan bank ASI hukumnya boleh. Di antara alasan mereka sebagai berikut: Bayi yang mengambil air susu dari bank ASI tidak bisa menjadi mahram bagi perempuan yang mempunyai ASI tersebut, karena susuan yang mengharamkan adalah jika dia menyusu langsung dengan cara menghisap puting payudara perempuan yang mempunyai ASI, sebagaimana seorang bayi yang menyusu ibunya. Sedangkan dalam bank ASI, sang bayi hanya mengambil ASI yang sudah dikemas.
Ulama besar semacam Prof.Dr. Yusuf Al-Qardhawi menyatakan bahwa dia tidak menjumpai alasan untuk melarang diadakannya “Bank ASI.” Asalkan bertujuan untuk mewujudkan mashlahat syar’iyah yang kuat dan untuk memenuhi keperluan yang wajib dipenuhi.
Beliau cenderung mengatakan bahwa bank ASI bertujuan baik dan mulia, didukung oleh Islam untuk memberikan pertolongan kepada semua yang lemah, apa pun sebab kelemahannya. Lebih-lebih bila yang bersangkutan adalah bayi yang baru dilahirkan yang tidak mempunyai daya dan kekuatan. Beliau juga mengatakan bahwa para wanita yang menyumbangkan sebagian air susunya untuk makanan golongan anak-anak lemah ini akan mendapatkan pahala dari Allah SWT, dan terpuji di sisi manusia. Bahkan sebenarnya wanita itu boleh menjual air susunya, bukan sekadar menyumbangkannya. Sebab di masaNabi (Muhammad) s.a.w., para wanita yang menyusui bayi melakukannya karena faktor mata pencaharian. Sehingga hukumnya memang diperbolehkan untuk menjual air susu.
Bahkan Al-Qardhawi memandang bahwa institusi yang bergerak dalam bidang pengumpulan “air susu” itu yang mensterilkan serta memeliharanya agar dapat dinikmati oleh bayi-bayi atau anak-anak patut mendapatkan ucapan terima kasih dan mudah-mudahan memperoleh pahala.
Selain Al-Qaradhawi, yang menghalalkan bank ASI adalah Al-Ustadz Asy-Syeikh Ahmad Ash-Shirbasi, ulama besar Al-Azhar Mesir. Beliau menyatakan bahwa hubungan mahram yang diakibatkan karena penyusuan itu harus melibatkan saksi dua orang laki-laki. Atau satu orang laki-laki dan dua orang saksi wanita sebagai ganti dari satu saksi laki-laki. Bila tidak ada saksi atas penyusuan tersebut, maka penyusuan itu tidak mengakibatkan hubungan kemahraman antara ibu yang menyusui dengan anak bayi tersebut.
2.      Pendapat Kedua 
Pendapat Kedua menyatakan bahwa mendirikan Bank ASI hukumnya haram. Alasan mereka bahwa Bank ASI ini akan menyebabkan tercampurnya nasab, karena susuan yang mengharamkan bisa terjadi dengan sampainya susu ke perut bayi tersebut, walaupun tanpa harus dilakukan penyusuan langsung, sebagaimana seorang ibu yang menyusui anaknya.
Di antara ulama kontemporer yang tidak membenarkan adanya Bank ASIadalah Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhayli. Dalam kitab Fatawa Mu’ashirah, beliau menyebutkan bahwa mewujudkan institusi bank susu tidak dibolehkan dari segi syariah. Demikian juga dengan Majma’ al-Fiqih al-Islamiy melalui Badan Muktamar Islam yang diadakan di Jeddah pada tanggal 22–28 Desember 1985 M./10–16 Rabiul Akhir 1406 H.. Lembaga ini dalam keputusannya (qarar) menentang keberadaan bank air susu ibu di seluruh negara Islam serta mengharamkan pengambilan susu dari bank tersebut.
3.      Pendapat Ketiga 
Pendapat Ketiga menyatakan bahwa pendirian Bank ASI dibolehkan jika telah memenuhi beberapa syarat yang sangat ketat, di antaranya : setiap ASI yang dikumpulkan di Bank ASI, harus disimpan di tempat khusus dengan menulis nama pemiliknya dan dipisahkan dari ASI-ASI yang lain. Setiap bayi yang mengambil ASI tersebut harus ditulis juga dan harus diberitahukan kepada pemilik ASI tersebut, supaya jelas nasabnya. Dengan demikian, percampuran nasab yang dikhawatirkan oleh para ulama yang melarang bisa dihindari.
Prof.DR. Ali Mustafa Ya’qub, MA., salah seorang Ketua MUI Pusat menjelaskan bahwa tidak ada salahnya mendirikan Bank ASI dan Donor ASI sepanjang itu dibutuhkan untuk kelangsungan hidup anak manusia. “Hanya saja Islam mengatur, jika si ibu bayi tidak dapat mengeluarkan air susu atau dalam situasi lain ibu si bayi meninggal maka si bayi harus dicarikan ibu susu. Tidak ada aturan main dalam Islam dalam situasi tersebut mencarikan susu sapi sebagai pengganti, kendatipun zaman nabi memang tidak ada susu formula tapi susu kambing dan sapi sudah ada,” . ini berarti bahwa mendirikan Bank ASI dan donor ASI boleh-boleh saja karena memang Islam tidak mentoleransi susu yang lain selain susu Ibu sebagai susu pengganti dari susu ibu kandungnya. “Hanya saja pencatatannya harus benar dan kedua keluarga harus dipertemukan serta diberikan sertifikat. Karena 5 kali meminum susu dari ibu menyebabkan menjadi mahramnya si anak dengan keluarga si ibu susu. Artinya anak mereka tidak boleh menikah,”.
Menurut Prof. Ali, masalah menyusu langsung atau tidak langsung, itu hanya masalah teknik mengeluarkan susu saja, hukumnya sama. “Jika sudah 5 kali meminum susu maka jatuh hukum mahram kepada keduanya.
Adapun penyebab Terjadinya perbedaan pandangan ulama mengenai hal tersebut di atas disebabkan adanya perbedaan dalam memahami tentang apa itu radha’ah, berapa batasan umur, bagaimana cara menyusui dan berapa kali susuan:
Para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan ar -radha’. Menurut Hanafiyah bahwa ar-Radha’ adalah seorang bayi yang menghisap puting payudara seorang perempuan pada waktu tertentu. Sedangkan Malikiyah mengatakan bahwa ar radha’ adalah masuknya susu manusia ke dalam tubuh yang berfungsi sebagai gizi. As Syafi’iyah mengatakan ar-radha’ adalah sampainya susu seorang perempuan ke dalam perut seorang bayi. Al Hanabilah mengatakan ar-radha’ adalah seorang bayi di bawah dua tahun yang menghisap puting payudara perempuan yang muncul akibat kehamilan, atau meminum susu tersebut atau sejenisnya.
1.    Batasan Umur
Para ulama berbeda pendapat di dalam menentukan batasan umur ketika orang menyusui yang bisa menyebabkan kemahraman. Mayoritas ulama mengatakan bahwa batasannya adalah jika seorang bayi berumur dua tahun ke bawah. Dalilnya adalah firman Allah swt:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
Artinya :
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. “ (QS. Al Baqarah: 233)

Hadist Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
فَإِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنَ الْمَجَاعَةِ
Artinya :
“ Hanyasanya persusuan (yang menjadikan seseorang mahram) terjadi karena lapar”(HR Bukhari No. 2647 dan Muslim No.3679).

2.      Jumlah Susuan
      Madzhab Syafi’i dan Hanbali mengatakan bahwa susuan yang mengharamkan adalah jika telah melewati 5 kali susuan secara terpisah. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah ra berikut ini:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ. ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ.
Artinya :
Dahulu dalam Al Qur`an susuan yang dapat menyebabkan menjadi mahram ialah sepuluh kali penyusuan, kemudian hal itu dinasakh (dihapus) dengan lima kali penyusuan saja. Lalu Rasulullah saw wafat, dan ayat-ayat Al Qur`an masih tetap di baca seperti itu.” (HR MuslimNo.3670)
Para ulama berbeda pendapat tentang tata cara menyusu yang bisa mengharamkan: Mayoritas ulama mengatakan bahwa yang penting adalah sampainya air susu tersebut ke dalam perut bayi, sehingga membentuk daging dan tulang, baik dengan cara menghisap puting payudara dari perempuan langsung, ataupun dengan cara السعوطas su’uth (memasukkan susu ke lubang hidungnya), atau dengan cara الوجور”/al- wujur(menuangkannya langsung ke tenggorakannya), atau dengan cara yang lain. Adapun Madzhab Dhahiriyah mengatakan bahwa persusuan yang mengharamkan hanyalah dengan cara seorang bayi menghisap puting payu dara perempuan secara langsung. Selain itu, maka tidak dianggap susuan yang mengharamkan. Mereka berpegang kepada pengertian secara lahir dari kata menyusui yang terdapat di dalam firman Allah swt:
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ
“(Diharamkan atas kamu mengawini) Ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara perempuan sepersusuan “ (QS.An-Nisa’: 23).


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari uraian tentang masailul fiqhiyah pada bab sebelumnya, maka kami dapat menyimpulkan sebagai berikut :
1.      Masailul fiqhiyah adalah masalah yang terkait dengan fiqh artinya masalah yang membahas tentang persoalan-persoalan yang muncul pada konteks kekinian sebagai refleksi kompleksitas problematika pada suatu tempat, kondisi, dan waktu.
2.      Inseminiasi Buatan (Artificial Insemination) dalam hukum Islam dikenal dengan sebutan “At-Talqîh al-Shinâi”.
3.      Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa Keluarga Berencan (KB) yang dibolehkan syari`at adalah suatu usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-isteri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga. Dengan demikian KB disini mempunyai arti sama dengan tanzim al nasl (pengaturan keturunan).
4.      Penyebab Terjadinya perbedaan pandangan ulama mengenai hal tersebut di atas disebabkan adanya perbedaan dalam memahami tentang apa itu radha’ah, berapa batasan umur, bagaimana cara menyusui dan berapa kali susuan.
5.      Bayi Tabung merupakan teknik pembuahan (fertilisasi) antara sperma suami dan sel telur isteri yang masing-masing diambil kemudian disatukan di luar kandungan (in vitro) – sebagai lawan “di dalam kandungan” (in vivo) - .
6.      Dalam sebuah perkawinan seseorang yang telah lama berumah tangga bahkan berpuluh-puluh tahun lamanya tetapi tidak mempunyai buah hati rasanya perkawinan tidak ada artinya dan hampa rasanya sekaligus tidak punya generasi penerus dan keturunanya, karena perkawinan tersebut selain untuk memenuhi kepuasan sex dan kehalalan untuk behubungan badan antara seorang laki-laki dan wanita juga untuk berkembang biak yakni mempunyai keturunan.

B.     Saran-Saran
Dari kesimpulan yang diperoleh, maka kami mengajukan saran-aran sebagai berikut :
Sebaiknya masalah yang termasuk daam masailul fiqhiyah jika akan diterapkan dalam masyarakat, seharusnya berdasarkan dengan dasar hukum yang berlaku (Al Qur’an dan Al Hadits) juga serta ketentuan para ulama.


DAFTAR PUSTAKA