KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji kami panjatkan atas
kehadirat Allah Azza Wa Jalla, atas luasnya limpahan rahmat dan hidayah-Nya
hingga akhirnya jurnal penelitian ini dapat diselesaikan sebagaimana mestinya.
Salawat dan salam tidak luput kami kirimkan atas qudwahkita Rasulullah Muhammad
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, para sahabatnya serta ummatnya yang senantiasa
iltizam diatas kebenaran hingga akhir zaman.
Penulisan makalah ini disusun sebagai salah satu
persyaratan untuk memenuhi tugas mata kuliah “AIK VI” pada Jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Makassar. Makalah ini terdiri dari tiga bab yang tersusun secara
sistematis yaitu : Bab I Pendahuluan meliputi, latar belakang, rumusan masalah.
Bab II pembahasan, dan Bab III Kesimpulan dan saran.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan dan penulisan
makalah ini penuh keterbatasan dan masih jauh dari kesempurnaan. Karena itu,
saran yang konstruktif merupakan bagian yang tak terpisahkan dan senantiasa kami
harapkan demi penyempurnaan makalah ini.
Dalam penyusunan makalah
ini kami mendapatkan banyak bantuan dan dorongan dari berbagai pihak, kami menyampaikan
penghargaan atas apresiasi yang telah disumbangkan kepada penulis serta ucapan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Dosen pembimbing “Ayahanda H.M. Ali
Hakka” serta teman-teman yang telah memberikan motivasi kepada penulis. Semoga
segala bantuan yang telah diberikan mmendapat pahala yang berlipat ganda disisi
Allah SWT. Akhirnya penulis berharap semoga jurnal penelitian
ini dapat bermanfaat. Allahumma Amin.
Makassar, 08 Mei 2012
Penulis
DAFTAR
ISI
Halaman Sampul ………………………………………………………………. i
Kata Pengantar………………....…………………………………………………. ii
Daftar Isi .................................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN ……………………………………………………….. 1
A.
Latar
Belakang ……………………………………………………………… 1
B.
Rumuan
Masalah ……………………………………………………………... 3
BAB II PEMBAHASAN....................................................……………………….. 4
A.
Keluarga
Berencana …………………………………………………………. 4
B.
Insiminasi
Buatan…………………………………………………………… ... 4
C. Bayi Tabung........................ ……………………………………………………. 6
D. Bank Sperma........... ……………………………………………………………. 8
E. Bank ASI........................ ………………………………………………………… 11
BAB III PENUTUP ……………………………………………………………… 15
A.
Kesimpulan …………………………………………………………………….. 15
B.
Saran-saran ……………………………………………………………………. 15
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………… 16
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masailul fiqhiyah adalah masalah
yang terkait dengan fiqh artinya masalah yang membahas tentang
persoalan-persoalan yang muncul pada konteks kekinian sebagai refleksi
kompleksitas problematika pada suatu tempat, kondisi, dan waktu. Para ahli
(fuqaha) berupaya menyelesaikan persoalan - persoalan baru dengan ijtihad
berdasarkan nash (Al Qur’an atau As Sunnah). Penyelesaian suatu persoalan bila
tidak ditemukan jawaban dari Al Nash, maka akan diselesaikan dengan jalan Ijma
(kesepakatan para ahli) atau melalui metode Qiyas (analog). Diantara fuqaha
yang memiliki metode penyelesaian persoalan fiqh adalah Imam Abu Hanifah, Imam
Malik, Imam Syafi’I, dan Imam Ahmad bin Hambali.
Pada dasarnya manusia memilki daya
berfikir prima sesuai dengan karakteristik yang dijabarkan al-Qur’an pada awal
penciptanya. Perkembangan pola fikir manusia membawa konsekuensi logis terhadap
variasi corak dan gaya serta daya setiap manusia dalam aplikasi pengguanaanya.
Konsekuensi tersebut, melahirkan perbedaan pandangan (madzhab) dalam I’tiqad (keyakinan)
siyasah (politik) dan fiqh. Perbedaan tersebut merupakan bukti adanya
dinamisasi pemikiran dalam islam.
Setiap tindakan dan perbuatan
manusia yang memiliki akibat hukum, akan direspon oleh norma fiqh dan akan
ditetapkan ketentuan hukum. Akibat hukum dari perbuatan manusia yang lebih dike
nal adalah “persoalan”. Allah berfirman :
Artinya
:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan
sesuai dengan kesanggupannya…” (Al Baqarah –
286).
Perkembangan pola fikir manusia membawa
konsekuensi logis terhadap variasi corak dan gaya serta daya setiap manusia
dalam aplikasi pengguanaanya. Konsekuensi tersebut, melahirkan perbedaan
pandangan (madzhab) dalam I’tiqad (keyakinan) siyasah (politik) dan fiqh.
Perbedaan tersebut merupakan bukti adanya dinamisasi pemikiran dalam islam. Hal
ini diperkuat oleh beberapa persyaratan, antara lain :
1)
Perbedaan
pandangan yang terjadi tidak terkait dengan substansi agama baik mengenai
tauhid , pengakuan akan kerasulan Muhammad dan keberadaan al-Qur’an sebagai
wahwu allah atau mengenai riwayat (hadis) mutawatir, rukun islam dan atau
pengetahuan yang telah difahami sebagai komponen agama.
2)
Pada
dasarnya kata “ikhtilaf”, perbedaan (pendapat) secara pasti berkonotasi
negative sebagaimana ikhtilaf yang terjadi pada persoalan seputar Aqaid
dan siyasah. Sebab-sebab muculnya “ikhtilaf” dapat diklasifikasikan menajadi
dua, yaitu : Ikhtilaf yang tidak menyebabkan perpecahan umat Islam dan Ikhtilaf
yang berimplimentasi pada perpecahan umat Islam dan mengaburkan kesatuan
mereka.
3)
Perbedaan
itu, semata-mata perbedaan cara berfikir dalam menempuh suatu tujuan dan dalam
mengaplikasikan metode.
4)
Dengan
meluasnya pergaulan manusia antar bangsa serta pengembangan daya fikir dan ilmu
pengetahuan mereka, maka muncul persoalan-persoalan baru akibat pergumulan adat
dan kebudayaan. Dan dengan demikian muncul metode ijtihad untuk menyelesaikan
persoalan yang ada.
Dasar-dasar
penyelesaian masalah dalam Masail Fiqhiyah yaitu bentuk kaedah, seperti :
o Menghindari
sikap taqlid dan atau fanatisme.
Upaya menghindarkan
diri dari fanatisme madzhab tertentu atau pendapat tertentu dan juga bertaqlid
buta merupakan dua perbuatan yang bodoh kecuali ia adalah seorang yang bodoh
dan telah melakukan kesalahan. Pelakunya disebut muqallid dan yang dilawankan
disebut muttabi’.
Para ulama,
selalu wanti-wanti agar tidak bertaqlid. Akan tetapi hanya mengikuti jejak dan
langkah-langkah yang ditempuholeh mereka dalam menetapkan hukum suatu
persoalan. Hakekatnya adalah upaya untuk untuk bertindak sebagai muttabi’ yang
mengikuti suatu pendapat dengan memahami dan mengetahui asal muasal serta
argument yang digunakan.
o Prinsip
mempermudah dan menghindari kesulitan.
Allah berfirman :
“Allah tidak
membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya…” (Al Baqarah
– 286).
o
Berdialog
dengan masyarakat melalui bahsa kondisi masanya dan melalui pendekatan
persuasive aktif serta komunikatif.
a)
Bahasa
yang dapat dipahami sebagai bahasa sehari-hari dan mampu menjangkau pemahaman
umum.
b)
Menghindarkan
istilah-istilah rumit yang mengandung pengertian kontrofeksi.
c)
Ketetapan
hukum bersifat ilmiah karena didasarkan pertimbangan hikmah, illat, filosofis,
dan islami.
Tiga hal diatas merupakan cara
penyelesaian yang terdapat dalan Nash (al-Qur’an atau as-Sunnah). Karena
masyarakat yang belum memahami sepenuhnya hakikat pengambilan istimbat dan
dasar-dasar rujukanya sehingga dapat mempercepat kesalahpahaman antar
masyarakat.
o
Bersikap
moderat terhadap kelompok tekstualis (literalis) dan kelompok kontekstualis.
o
Ketentuan hukum bersifat jelas tidak mengandung
interprestasi.
B.
Rumusan
masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah dikemukakan, maka yang menjadi rumusan masalah dalam
makalah kami, antara lain :
1. Bagaimana
pandangan para ulama tentang penerapan Keluarga Berencana (KB) ?
2. Apakah
inseminasi buatan dan bayi tabung dianjurkan dalam Islam ?
3. Apakah
yang melatarbelakangi bank sperma dan bank asi muncul ?
BAB II
MASAILUL FIQHIYAH
A.
Keluarga
Berencana
Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa Keluarga
Berencan (KB) yang dibolehkan syari`at adalah suatu usaha
pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas
kesepakatan suami-isteri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan
(maslahat) keluarga. Dengan demikian KB disini mempunyai arti sama dengan tanzim al nasl (pengaturan keturunan).
Sejauh pengertiannya adalah tanzim al nasl (pengaturan keturunan), bukan tahdid al nasl (pembatasan keturunan)
dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot al-haml), maka KB tidak
dilarang. Pemandulan dan aborsi yang dilarang oleh Islam disini adalah tindakan
pemandulan atau aborsi yang tidak didasari medis yang syari`i.
Kebolehan KB dalam batas pengertian
diatas sudah banyak difatwakan , baik oleh individu ulama maupun
lembaga-lembaga ke Islaman tingkat nasional dan internasional, sehingga dapat
disimpulkan bahwa kebolehan KB dengan pengertian /batasan ini sudah hampir
menjadi Ijma`Ulama. MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga telah mengeluarkan fatwa
serupa dalam Musyawarah Nasional Ulama tentang Kependudukan, Kesehatan dan
Pembangunan tahun 1983. Betapapun secara teoritis sudah banyak fatwa ulama yang
membolehkan KB dalam arti tanzim al-nasl, tetapi kita harus tetap memperhatikan
jenis dan cara kerja alat/metode kontrasepsi yang akan digunakan untuk ber-KB.
KB secara prinsipil dapat diterima
oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang
berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan
syari`at Islam yaitu mewujudkan kemashlahatan bagi umatnya. Selain itu, Kb juga
memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudlaratan. Bila
dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemaslahatan dan
mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan lagi kebolehan KB dalam Islam.
B.
Inseminasi
Inseminiasi Buatan (Artificial
Insemination) dalam hukum Islam dikenal dengan sebutan “At-Talqîh
al-Shinâi”. Secara teknis, istilah inseminasi buatan dan bayi tabung
memiliki perbedan yang cukup signifikan, meskipun memiliki tujuan yang hampir
sama yakni untuk menangani masalah infertilitas atau kemandulan. Adapun teknik
Inseminasi Buatan lebih disebabkan karena faktor sulitnya terjadi pembuahan
alamiah karena sperma suami yang lemah atau tidak terjadinya pertemuan secara
alamiah antara sperma dan sel telur.
Inseminasi buatan apabila dilakukan dengan sel sperma dan
ovum suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya ke dalam rahim wanita
lain termasuk istrinya sendiri yang lain (bagi suami yang berpoligami), maka
Islam membenarkan, baik dengan cara mengambil sperma suami, kemudian
disuntikkan ke dalam vagina atau uterus istri, maupun dengan cara pembuahan
dilakukan di luar rahim, kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam di
dalam rahim istri, asal keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan
benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena
dengan cara pembuahan alami, suami istri tidak berhasil memperoleh anak.
Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Fiqh Islam:
الْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ
الضَّرُوْرَةِ وَالضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ.
:Artinya
“Hajat (kebutuhan yang sangat
penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency). Padahal
keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal yang terlarang.”
Sebaliknya,
kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan atau
ovum, maka diharamkan, dan hukumnya sama dengan zina (prostitusi). Dan sebagai
akibat hukumnya, anak hasil inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya
berhubungan dengan ibu yang melahirkannya.
Dalil-dalil syar'i yang
dapat menjadi landasan hukum untuk mengharamkan inseminasi buatan dengan donor,
ialah sebagai berikut:
قَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ فِي
أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ
Artinya :
Sesungguhnya Kami telah menciptakan
manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.
(QS. At-Tin ayat 4).
Ayat tersebut
menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan/keistimewaan
sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan
memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabatnya
sendiri dan juga menghormati martabat sesame manusia. Sebaliknya inseminasi buatan
dengan donor itu pada hakikatnya merendahkan harkat manusia (human dignity)
sejajar dengan hewan yang diinsemina. Hukum teknik Bayi Tabung terhadap manusia
dapat dilihat pada table berikut ini :
No
|
Nama Teknik
|
Sperma
|
Ovum
|
Media pembuahan
|
Hukum
|
Analogi hukum
|
1
|
Inseminasi Buatan dengan sperma suami (Arificial
Insemination by a Husband = AIH)
|
Suami
|
Isteri
|
Rahim Isteri
|
Halal
|
Tidak melibatkan orang lain
|
2
|
Inseminasi Buatan dengan sperma donor (Arificial
Insemination by a Donor= AID)
|
Donor
|
Isteri
|
Rahim Isteri
|
Haram
|
Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina
|
Juga terdapat dalam sebuah hadits :
لاَيَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ
بِاللّهِ وَالْيَوْمِ اْلاَخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
Artinya :
“Tidak halal bagi seseorang yang beriman
pada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain
(vagina istri orang lain).”Hadis riwayat Abu Daud, Al-Tirmidzi, dan Hadis ini
dipandang sahih oleh Ibnu Hibban.
Hadis
tersebut bisa menjadi dalil untuk mengharamkan inseminasi buatan dengan donor
sperma dan/atau ovum, karena kata ma' ((ماء di
dalam bahasa Arab juga di dalam Al-Qur'an bisa dipakai untuk pengertian air
hujan atau air pada umumnya, seperti tersebut dalam Surat Thaha ayat 53; dan
bisa juga untuk pengertian benda cair atau sperma seperti pada Surat An-Nur
ayat 45 dan Ath-Thariq ayat 6.
C.
Bayi
Tabung
Istilah Bayi Tabung ( tube baby) dalam bahasa
kedokteran dikenal dengan sebutan “In Vitro Fertilization and Embryo
Transfer” (IVF-ET) atau dalam khazanah hukum Islam dikenal dengan “Thifl
al-Anâbîb” atau “Athfâl al-Anbûbah”.
Bayi Tabung merupakan teknik pembuahan (fertilisasi) antara
sperma suami dan sel telur isteri yang masing-masing diambil kemudian disatukan
di luar kandungan (in vitro) – sebagai lawan “di dalam kandungan” (in
vivo) - . Biasanya medium yang digunakan adalah tabung khusus. Setelah
beberapa hari, hasil pembuahan yang berupa embrio atau zygote itu dipindahkan
ke dalam rahim. Sedangkan teknik Inseminasi Buatan relatif lebih sederhana.
Yaitu sperma yang telah diambil dengan alat tertentu dari seorang suami
kemudian disuntikkan ke dalam rahim isteri sehingga terjadi pembuahan dan
kehamilan.
Teknik Bayi Tabung diperuntukkan bagi pasangan suami isteri
yang mengalami masalah infertilitas. Pasien Bayi Tabung umumnya wanita yang
menderita kelainan sebagai berikut :
Ø kerusakan pada saluran telurnya,
Ø lendir rahim isteri yang tidak
normal,
Ø adanya gangguan kekebalan dimana
terdapat zat anti terhadap sperma di tubuh isteri,
Ø tidak hamil juga setelah dilakukan
bedah saluran telur atau seteleh dilakukan pengobatan endometriosis,
Ø sindroma LUV (Luteinized
Unruptured Follicle) atau tidak pecahnya gelembung cairan yang berisi sel
telur, dan
Ø sebab-sebab lainnya yang belum
diketahui. Sedangkan pada suami, teknik ini diperuntukkan bagi mereka yang pada
umumnya memiliki kelainan mutu sperma yang kurang baik, seperti oligospermia atau
jumlah sperma yang sangat sedikit sehingga secara alamiah sulit diharapkan
terjadinya pembuahan.
Setelah sperma dan sel telur dicampur didalam tabung di luar
rahim (in vitro), kemudian hasil campuran yang berupa zygote atauembrio yang
dinyatakan baik dan sehat itu ditransplantasikan ke rahim isteri atau rahim
orang lain. Secara medis, zigot itu dapat dipindahkan ke rahim orang lain. Hal
ini disebabkan karena rahim isteri mengalami gangguan antara lain :
v kelainan bawaan rahim (syndrome
rokytansky),
v infeksi alat kandungan,
v tumor rahim, dan
Sebab
operasi atau pengangkatan rahim yang pernah dijalani. Hukum teknik Bayi Tabung
terhadap manusia dapat dilihat pada table berikut ini :
No
|
Nama Teknik / Jenis Teknik
|
Sperma
|
Ovum
|
Media pembuahan
|
Hukum
|
Analogi hukum
|
1
|
Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis I
|
Suami
|
Isteri
|
Rahim Isteri
|
Halal
|
Tidak melibatkan orang lain
|
2
|
Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis II
|
Suami
|
Isteri
|
Rahim orang lain / titipan / sewaan
|
Haram
|
Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina
|
3
|
Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis III
|
Suami
|
Orang lain/ donor/ bank ovum
|
Rahim Isteri
|
Haram
|
Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina
|
4
|
Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis IV
|
Suami
|
Orang lain/ donor/ bank ovum
|
Rahim orang lain/ titipan /sewaan
|
Haram
|
Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina
|
5
|
Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis V
|
Orang lain/ donor/ bank sperma
|
Isteri
|
Rahim Isteri
|
Haram
|
Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina
|
6
|
Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis VI
|
Orang lain/ donor
|
Isteri
|
Rahim orang lain/ titipan/ sewaan
|
Haram
|
Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina
|
7
|
Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis VII
|
Orang lain/ donor/ bank sperma
|
Orang lain/ donor/ bank ovum
|
Rahim isteri sebagai titipan / sewaan
|
Haram
|
Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina
|
8
|
Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis VIII
|
Suami
|
Isteri
|
Isteri yang lain (isteri ke dua, ketiga atau keempat)
|
Haram
|
Melibatkan orang lain dan dianggap membuat kesulitan dan
mengada-ada
|
Dari table tampak jelas bahwa teknik
bayi tabung yang dibenarkan menurut moral dan hukum Islam adalah teknik yang
tidak melibatkan pihak ketiga serta perbuatan itu dilakukan karena adanya hajat
dan tidak untuk main-main atau percobaan.
D.
Bank
Sperma
Bank
sperma adalah pengambilan sperma dari donor sperma lalu di bekukan dan disimpan
ke dalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas sperma. Dalam
bahasa medis bisa disebut juga Cryiobanking. cryiobanking adalah suatu teknik
penyimpanan sel cryopreserved untuk digunakan di kemudian hari. Pada dasarnya,
semua sel dalam tubuh manusia dapat disimpan dengan menggunakan teknik dan alat
tertentu sehingga dapat bertahan hidup untuk jangka waktu tertentu.
Hal
ini dapat dilakukan pada suhu yang relatif rendah. Teknik yang paling sering
digunakan dan terbukti berhasil saat ini adalah metode Controlled Rate
Freezing, dengan menggunakan gliserol dan egg yolk sebagai cryoprotectant untuk
mempertahankan integritas membran sel selama proses pendinginan dan pencairan.
Teknik cryobanking terhadap sperma manusia telah memungkinkan adanya keberadaan
donor semen, terutama untuk pasangan-pasangan infertil. Tentu saja, semen-semen
yang akan didonorkan perlu menjalani serangkaian pemeriksaan, baik dari segi
kualitas sperma maupun dari segi pendonor seperti adanya kelainan-kelainan
genetik.
Dengan
adanya cryobanking ini, semen dapat disimpan dalam jangka waktu lama, bahkan
lebih dari 6 bulan (dengan tes berkala terhadap HIV dan penyakit menular
seksual lainnya selama penyimpanan). Kualitas sperma yang telah disimpan dalam
bank sperma juga sama dengan sperma yang baru, sehingga memungkinkan untuk
proses ovulasi.
Selain
digunakan untuk sperma-sperma yang berasal dari donor, bank sperma juga dapat
dipergunakan oleh para suami yang produksi spermanya sedikit atau bahkan akan
terganggu. Hal ini dimungkinkan karena derajat cryosurvival dari sperma yang
disimpan tidak ditentukan oleh kualitas sperma melainkan lebih pada proses penyimpanannya.
Telah
disebutkan diatas, bank sperma dapat dipergunakan oleh mereka yang produksi
spermanya akan terganggu. Maksudnya adalah pada mereka yang akan menjalani
vasektomi atau tindakan medis lain yang dapat menurunkan fungsi reproduksi
seseorang. Dengan bank sperma, semen dapat dibekukan dan disimpan sebelum
vasektomi untuk mempertahankan fertilitas sperma.
Bank
sperma sebenarnya telah berdiri beberapa tahun yang lalu, pada tahun 1980 di
Escondido California yang didirikan oleh Robert Graham, si kakek berumur 73
tahun, juga di Eropah, Dan di Guangdong Selatan China, yang merupakan satu di
antara lima bank sperma besar di China, Sementara itu, Bank pusat sel embrio di
Shanghai, bank besar lain dari lima bank besar di China, meluncurkan layanan
baru yang mendorong kaum lelaki untuk menabung spermanya, demikian laporan
kantor berita Xinhua. Bank tersebut menawarkan layanan penyimpanan sperma bagi
kaum lelaki muda yang tidak berencana untuk punya keturunan, namun mereka takut
kalau nanti mereka tidak akan menghasilkan semen yang cukup secara jumlah dan
kualitas, ketika mereka berencana untuk memiliki keluarga.
Latar
belakang munculnya bank sperma antara lain adalah sebagai berikut :
1) Keinginan
memperoleh atau menolong untuk memperoleh keturunan pada seorang pasangan suami
istri yang tidak mempunyai anak.
2) Memperoleh
generasi jenius atau orang super
3) Menghindarkan
kepunahan manusia
4) Memilih
suatu jenis kelamin
5) Mengembangkan
kemajuan teknologi terutama dalam bidang kedokteran.
Dalam sebuah perkawinan seseorang yang
telah lama berumah tangga bahkan berpuluh-puluh tahun lamanya tetapi tidak
mempunyai buah hati rasanya perkawinan tidak ada artinya dan hampa rasanya
sekaligus tidak punya generasi penerus dan keturunanya, karena perkawinan
tersebut selain untuk memenuhi kepuasan sex dan kehalalan untuk behubungan
badan antara seorang laki-laki dan wanita juga untuk berkembang biak yakni
mempunyai keturunan. oleh karenya banyak alternatif yang akan di pilih seperti
:
1.
Menyerah kepada nasib,
2.
Adopsi,
3.
Cerai,
4.
Poligami,
5.
Inseminasi buatan dengan membeli spema di bank sperma.
Alternatif
yang terakhir ini merupakan permasalahan yang sangat besar bagi penentuan hukum
islam terutama dalam hal perkawinan dan harus di tanggapi serius mengingat
pesatnya kemajuan teknologi dalam bidang kedokteran.
Adapun
hukum bank sperma dalam Islam antara lan :
§ Demi
menjaga hubungan nasab agar tidak ada pencampuran nasab bank sperma hanya boleh
dilakukan dengan suami/istri.
§ Pencampuran
sperma dan ovum antara seorang laki-laki dan perempuan diluar nikah atau bukan
suami-istri dihukumkan sama dengan zina.
§
Salah
satu kewajiban bagi laki-laki dan perempuan untuk menjaga kehormatannya ialah
senantiasa menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu
merupakan usaha suci. Sebagaimana terdapat dalam QS. An Nuur : 30 :
Artinya
:
Katakanlah
kepada laki-laki yang beriman “hendaklah mereka menahan pandangannya dan
memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya
Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat.
E.
Bank
Asi
Proses
menyusui adalah pemberian hak anak oleh bu. Konon pada zaman Rasul,
wanita-wanita didesa menjadikan ini sebagai mata pencahariaan. Mereka
berkeliling kota mencari wanita hamil dan menawarkan jasa menyusui kalau
bayinya lahir nanti. Halimatussa’diah adalah wanita dari bani saad yang
dipercaya untuk menyusui manusia mulia bernama Muhammad SAW.
Gagasan
untuk mendirikan bank ASI telah
berkembang di Eropa kira-kira lima puluh tahun yang lalu. Hal itu terjadi setelah adanya bank
darah. Mereka melakukannya dengan mengumpulkan ASI dari wanita dan membelinya
kemudianASI tersebut
dicampur di dalam satu tempat untuk menunggu orang yang membeli dari mereka. Di
dunia ada beberapa Bank ASI, Amerika
Selatan 154 buah, Prancis 19 buah, Italia 18 buah, India dan Cina di banyak
rumah sakit dan Kuwait 1 buah.
Di Belanda, Bank
ASI dilakukan dengan cara mengumpulkan ASI ibu pedonor yang telah diseleksi.
Ibu donor memerah ASI dan menyimpannya dalam freezer di rumah. Setiap 2 minggu
petugas bank ASI mengambil ke rumah ibu dengan mobil berpendingin. Listrik tak
boleh padam. Perlakuan di dalam bank ASI steril (cuci tangan, baju/topi
khusus), Susu dipasteurisasi sebelum diberikan ke penerima.
Ulama berbeda
pandangan dalam menentukan hukum berdirinya BANK ASI. Setidaknya ada tiga
pandangan mengenai hal ini:
1. Pendapat Pertama
Pendapat Pertama menyatakan bahwa mendirikan bank ASI hukumnya
boleh. Di antara alasan mereka sebagai berikut: Bayi yang mengambil air susu
dari bank ASI tidak bisa menjadi mahram bagi perempuan yang mempunyai ASI
tersebut, karena susuan yang mengharamkan adalah jika dia menyusu langsung
dengan cara menghisap puting payudara perempuan yang mempunyai ASI, sebagaimana
seorang bayi yang menyusu ibunya. Sedangkan dalam bank ASI, sang bayi hanya mengambil ASI yang
sudah dikemas.
Ulama besar semacam Prof.Dr. Yusuf Al-Qardhawi menyatakan bahwa dia tidak menjumpai
alasan untuk melarang diadakannya “Bank ASI.” Asalkan bertujuan untuk mewujudkan mashlahat
syar’iyah yang kuat dan untuk memenuhi keperluan yang wajib dipenuhi.
Beliau cenderung mengatakan bahwa
bank ASI bertujuan
baik dan mulia, didukung oleh Islam untuk memberikan pertolongan kepada semua
yang lemah, apa pun sebab kelemahannya. Lebih-lebih bila yang bersangkutan
adalah bayi yang baru dilahirkan yang tidak mempunyai daya dan kekuatan. Beliau
juga mengatakan bahwa para wanita yang menyumbangkan sebagian air susunya untuk
makanan golongan anak-anak lemah ini akan mendapatkan pahala dari Allah SWT,
dan terpuji di sisi manusia. Bahkan sebenarnya wanita itu boleh menjual air
susunya, bukan sekadar menyumbangkannya. Sebab di masaNabi (Muhammad) s.a.w., para wanita
yang menyusui bayi melakukannya karena faktor mata pencaharian. Sehingga
hukumnya memang diperbolehkan untuk menjual air susu.
Bahkan
Al-Qardhawi memandang bahwa institusi yang bergerak dalam bidang pengumpulan
“air susu” itu yang mensterilkan serta memeliharanya agar dapat dinikmati oleh
bayi-bayi atau anak-anak patut mendapatkan ucapan terima kasih dan
mudah-mudahan memperoleh pahala.
Selain Al-Qaradhawi, yang menghalalkan
bank ASI adalah
Al-Ustadz Asy-Syeikh Ahmad Ash-Shirbasi, ulama besar Al-Azhar Mesir. Beliau
menyatakan bahwa hubungan mahram yang diakibatkan karena penyusuan itu harus
melibatkan saksi dua orang laki-laki. Atau satu orang laki-laki dan dua orang
saksi wanita sebagai ganti dari satu saksi laki-laki. Bila tidak ada saksi atas
penyusuan tersebut, maka penyusuan itu tidak mengakibatkan hubungan kemahraman
antara ibu yang menyusui dengan anak bayi tersebut.
2.
Pendapat Kedua
Pendapat Kedua menyatakan
bahwa mendirikan Bank ASI hukumnya haram. Alasan mereka bahwa Bank ASI ini akan
menyebabkan tercampurnya nasab, karena susuan yang mengharamkan bisa terjadi
dengan sampainya susu ke perut bayi tersebut, walaupun tanpa harus dilakukan
penyusuan langsung, sebagaimana seorang ibu yang menyusui anaknya.
Di antara ulama
kontemporer yang tidak membenarkan adanya Bank ASIadalah Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhayli. Dalam
kitab Fatawa Mu’ashirah, beliau menyebutkan bahwa mewujudkan
institusi bank susu tidak dibolehkan dari segi syariah. Demikian juga
dengan Majma’ al-Fiqih al-Islamiy melalui Badan Muktamar Islam
yang diadakan di Jeddah pada tanggal 22–28 Desember 1985 M./10–16 Rabiul Akhir
1406 H.. Lembaga ini dalam keputusannya (qarar) menentang keberadaan
bank air susu ibu di seluruh negara Islam serta mengharamkan pengambilan susu
dari bank tersebut.
3.
Pendapat Ketiga
Pendapat Ketiga menyatakan bahwa pendirian Bank ASI dibolehkan jika
telah memenuhi beberapa syarat yang sangat ketat, di antaranya : setiap ASI
yang dikumpulkan di Bank ASI, harus disimpan di tempat khusus dengan menulis
nama pemiliknya dan dipisahkan dari ASI-ASI yang lain. Setiap bayi yang
mengambil ASI tersebut harus ditulis juga dan harus diberitahukan kepada
pemilik ASI tersebut, supaya jelas nasabnya. Dengan demikian, percampuran nasab
yang dikhawatirkan oleh para ulama yang melarang bisa dihindari.
Prof.DR. Ali Mustafa Ya’qub, MA., salah seorang Ketua MUI
Pusat menjelaskan bahwa tidak ada salahnya mendirikan Bank ASI dan Donor ASI
sepanjang itu dibutuhkan untuk kelangsungan hidup anak manusia. “Hanya saja
Islam mengatur, jika si ibu bayi tidak dapat mengeluarkan air susu atau dalam
situasi lain ibu si bayi meninggal maka si bayi harus dicarikan ibu susu.
Tidak ada aturan main dalam Islam dalam situasi tersebut mencarikan susu sapi
sebagai pengganti, kendatipun zaman nabi memang tidak ada susu formula tapi
susu kambing dan sapi sudah ada,” . ini
berarti bahwa mendirikan
Bank ASI dan donor ASI boleh-boleh saja karena memang Islam tidak mentoleransi
susu yang lain selain susu Ibu sebagai susu pengganti dari susu ibu kandungnya.
“Hanya saja pencatatannya harus benar dan kedua keluarga harus dipertemukan
serta diberikan sertifikat. Karena 5 kali meminum susu dari ibu menyebabkan
menjadi mahramnya si anak dengan keluarga si ibu susu. Artinya anak mereka
tidak boleh menikah,”.
Menurut Prof.
Ali, masalah menyusu langsung atau tidak
langsung, itu hanya masalah teknik mengeluarkan susu saja, hukumnya sama. “Jika
sudah 5 kali meminum susu maka jatuh hukum mahram kepada keduanya.
Adapun penyebab Terjadinya perbedaan pandangan ulama mengenai hal
tersebut di atas disebabkan adanya perbedaan dalam memahami tentang apa itu “radha’ah”, berapa batasan
umur, bagaimana cara menyusui dan berapa kali susuan:
Para ulama berbeda pendapat dalam
mendefinisikan ar -radha’. Menurut Hanafiyah bahwa ar-Radha’ adalah
seorang bayi yang menghisap puting payudara seorang perempuan pada waktu
tertentu. Sedangkan Malikiyah mengatakan bahwa ar radha’ adalah masuknya susu
manusia ke dalam tubuh yang berfungsi sebagai gizi. As Syafi’iyah mengatakan
ar-radha’ adalah sampainya susu seorang perempuan ke dalam perut seorang bayi.
Al Hanabilah mengatakan ar-radha’ adalah seorang bayi di bawah dua tahun yang
menghisap puting payudara perempuan yang muncul akibat kehamilan, atau meminum
susu tersebut atau sejenisnya.
1.
Batasan Umur
Para ulama berbeda pendapat di dalam menentukan batasan umur
ketika orang menyusui yang bisa menyebabkan kemahraman. Mayoritas ulama
mengatakan bahwa batasannya adalah jika seorang bayi berumur dua tahun ke
bawah. Dalilnya adalah firman Allah swt:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ
أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
Artinya :
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua
tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. “ (QS. Al Baqarah: 233)
Hadist Aisyah ra,
bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
فَإِنَّمَا
الرَّضَاعَةُ مِنَ الْمَجَاعَةِ
Artinya :
“ Hanyasanya
persusuan (yang menjadikan seseorang mahram) terjadi karena lapar”(HR Bukhari No.
2647 dan Muslim No.3679).
2.
Jumlah Susuan
Madzhab Syafi’i dan Hanbali mengatakan
bahwa susuan yang mengharamkan adalah jika telah melewati 5 kali susuan secara
terpisah. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah ra berikut ini:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ
كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ
يُحَرِّمْنَ. ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ.
Artinya :
“Dahulu dalam Al Qur`an susuan yang dapat menyebabkan
menjadi mahram ialah sepuluh kali penyusuan, kemudian hal itu dinasakh
(dihapus) dengan lima kali penyusuan saja. Lalu Rasulullah saw wafat,
dan ayat-ayat Al Qur`an masih tetap di baca seperti itu.” (HR MuslimNo.3670)
Para ulama berbeda pendapat tentang tata cara menyusu yang
bisa mengharamkan: Mayoritas ulama mengatakan bahwa yang penting adalah
sampainya air susu tersebut ke dalam perut bayi, sehingga membentuk daging dan
tulang, baik dengan cara menghisap puting payudara dari perempuan langsung,
ataupun dengan cara “السعوط”as su’uth (memasukkan
susu ke lubang hidungnya), atau dengan cara “الوجور”/al- wujur(menuangkannya langsung ke tenggorakannya), atau dengan cara
yang lain. Adapun Madzhab Dhahiriyah mengatakan bahwa persusuan yang
mengharamkan hanyalah dengan cara seorang bayi menghisap puting payu dara
perempuan secara langsung. Selain itu, maka tidak dianggap susuan yang
mengharamkan. Mereka berpegang kepada pengertian secara lahir dari kata
menyusui yang terdapat di dalam firman Allah swt:
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي
أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ
“(Diharamkan atas kamu mengawini) Ibu-ibumu yang menyusui
kamu dan saudara perempuan sepersusuan “ (QS.An-Nisa’: 23).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
uraian tentang masailul fiqhiyah pada bab sebelumnya, maka kami dapat
menyimpulkan sebagai berikut :
1.
Masailul fiqhiyah adalah masalah
yang terkait dengan fiqh artinya masalah yang membahas tentang
persoalan-persoalan yang muncul pada konteks kekinian sebagai refleksi
kompleksitas problematika pada suatu tempat, kondisi, dan waktu.
2.
Inseminiasi Buatan (Artificial
Insemination) dalam hukum Islam dikenal dengan sebutan “At-Talqîh
al-Shinâi”.
3.
Para ulama yang
membolehkan KB sepakat bahwa Keluarga Berencan (KB) yang dibolehkan syari`at
adalah suatu usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan
kehamilan sementara atas kesepakatan suami-isteri karena situasi dan kondisi
tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga. Dengan demikian KB disini
mempunyai arti sama dengan tanzim al
nasl (pengaturan keturunan).
4.
Penyebab Terjadinya perbedaan pandangan ulama
mengenai hal tersebut di atas disebabkan adanya perbedaan dalam memahami
tentang apa itu “radha’ah”,
berapa batasan umur, bagaimana cara menyusui dan berapa kali susuan.
5.
Bayi Tabung merupakan teknik
pembuahan (fertilisasi) antara sperma suami dan sel telur isteri yang
masing-masing diambil kemudian disatukan di luar kandungan (in vitro) –
sebagai lawan “di dalam kandungan” (in vivo) - .
6.
Dalam
sebuah perkawinan seseorang yang telah lama berumah tangga bahkan
berpuluh-puluh tahun lamanya tetapi tidak mempunyai buah hati rasanya
perkawinan tidak ada artinya dan hampa rasanya sekaligus tidak punya generasi
penerus dan keturunanya, karena perkawinan tersebut selain untuk memenuhi
kepuasan sex dan kehalalan untuk behubungan badan antara seorang laki-laki dan
wanita juga untuk berkembang biak yakni mempunyai keturunan.
B.
Saran-Saran
Dari kesimpulan yang diperoleh, maka
kami mengajukan saran-aran sebagai berikut :
Sebaiknya masalah yang termasuk daam masailul fiqhiyah jika
akan diterapkan dalam masyarakat, seharusnya berdasarkan dengan dasar hukum
yang berlaku (Al Qur’an dan Al Hadits) juga serta ketentuan para ulama.
DAFTAR
PUSTAKA